Standar Pelayanan Publik
- Selasa, 18 Agustus 2026
- admin
- 0 komentar
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
SMP NEGERI 2 REMBANG
TAHUN AJARAN 2026/2027
A. PENDAHULUAN
Pelayanan publik pada satuan pendidikan merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
SMP Negeri 2 Rembang sebagai satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pelayanan kepada murid, orang tua/wali murid, pendidik, tenaga kependidikan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, ramah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Standar Pelayanan Publik ini disusun sebagai pedoman bagi penyelenggara pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada pengguna layanan mengenai persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk layanan, mekanisme pengaduan, serta aspek pendukung lainnya.
Standar Pelayanan Publik ini juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan melalui pemantauan, evaluasi, pengukuran kepuasan pengguna layanan, pengelolaan pengaduan, dan tindak lanjut perbaikan.
B. VISI DAN MISI PELAYANAN
- VISI:
“Terwujudnya pelayanan publik SMP Negeri 2 Rembang yang prima, transparan, akuntabel, mudah, cepat, ramah, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.”
- MISI:
- Memberikan pelayanan yang cepat, mudah, tepat, dan berkualitas.
- Mengutamakan sikap ramah, kolaboratif, dan berorientasi pada pelayanan.
- Memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan yang efektif dan efisien.
- Menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap layanan.
- Melakukan inovasi dan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan demi kepuasan pengguna layanan.
C. MAKLUMAT PELAYANAN
Dengan ini, kami segenap penyelenggara pelayanan pada SMP Negeri 2 Rembang menyatakan sanggup dan berjanji untuk
- Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan
- Melaksanakan kewajiban serta melakukan perbaikan pelayanan secara terus-menerus, menerima dan menindaklanjuti pengaduan, saran, dan masukan dari pengguna layanan
- Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan.
D. KODE ETIK PELAYANAN
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, seluruh ASN yang bertugas di lingkungan SMP Negeri 2 Rembang, baik PNS maupun PPPK, wajib menjunjung tinggi Core Values ASN BerAKHLAK sebagai pedoman perilaku dalam memberikan pelayanan kepada pengguna layanan.
- Berorientasi Pelayanan
Memberikan pelayanan dengan ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan serta berupaya memahami dan memenuhi kebutuhan pengguna layanan.
- Akuntabel
Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, disiplin, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menyalahgunakan kewenangan
- Kompeten
Melaksanakan tugas secara profesional, terus meningkatkan kompetensi, dan memberikan pelayanan sesuai tugas, fungsi, kewenangan, serta Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
- Harmonis
Menghargai setiap pengguna layanan, bersikap sopan dan santun, menjaga hubungan yang baik, serta memberikan pelayanan secara adil dan tidak diskriminatif.
- Loyal
Menjaga nama baik SMP Negeri 2 Rembang, pemerintah, dan negara serta memegang teguh peraturan perundang-undangan, kode etik, dan nilai-nilai ASN.
- Adaptif
Terus berinovasi, terbuka terhadap perubahan, memanfaatkan teknologi informasi, dan melakukan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
- Kolaboratif
Membangun kerja sama yang baik antarpegawai, antarunit kerja, dan dengan pengguna layanan untuk mewujudkan pelayanan yang efektif dan berkualitas
Dalam melaksanakan pelayanan publik, seluruh ASN SMP Negeri 2 Rembang berkomitmen untuk:
- Memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan;
- Memberikan pelayanan secara mudah, cepat, tepat, ramah, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif;
- Tidak melakukan pungutan, meminta atau menerima imbalan, hadiah, atau pemberian dalam bentuk apa pun di luar ketentuan yang berlaku;
- Menjaga keamanan, kerahasiaan, dan keutuhan data serta dokumen pengguna layanan;
- Menerima, mencatat, dan menindaklanjuti pengaduan, saran, dan masukan secara profesional;
- Menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan;
- Menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas; dan
- Melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus-menerus.
Kode Etik Pelayanan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Standar Pelayanan Publik SMP Negeri 2 Rembang dan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dalam memberikan pelayanan kepada murid, orang tua/wali murid, pendidik, tenaga kependidikan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
E. WAKTU PELAYANAN
Pelayanan publik pada SMP Negeri 2 Rembang dilaksanakan selama 6 (enam) hari kerja dengan ketentuan:
Senin–Kamis : 07.00–14.00 WIB
Jumat : 07.00–11.00 WIB
Sabtu : 07.00–12.30 WIB
Minggu dan hari libur: Tidak ada pelayanan.
Pelayanan dilaksanakan sesuai jam operasional sekolah dan dapat menyesuaikan ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku.